Naradaily–Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, setelah foto-fotonya yang memamerkan gaya hidup mewah viral di media sosial.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, mengatakan bahwa langkah pemberhentian sementara tersebut dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami menegakkan aturan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur. Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dhany di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Dhany menjelaskan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025. Saat ini, Febriwaldi masih dalam pemeriksaan guna menentukan sanksi yang akan diberikan.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang diberikan,” tambahnya.

Febriwaldi diduga melanggar disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS.

Nama Febriwaldi menjadi sorotan publik setelah sejumlah unggahan di media sosial menunjukkan potret kehidupannya yang terkesan mewah. Beberapa unggahan tersebut memperlihatkan perjalanan ke luar negeri pada 2015–2016 saat ia masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, pembelian sepeda motor pada 2020, serta sepeda pada 2022.

Perilaku itu dinilai tidak sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dhany berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya agar tetap menjaga profesionalitas dan menjauhi perilaku yang dapat menimbulkan kemarahan publik.

“Kami menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Prinsipnya, setiap aparatur sipil negara harus menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam kinerja maupun perilaku sehari-hari,” tuturnya. (kom)