Naradaily-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menegaskan akan menindak dan menjatuhkan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempat dan waktu yang ditentukan. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan, pelanggaran terhadap aturan pembuangan sampah dapat dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp1 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut demi kebersihan dan ketertiban lingkungan. “Pembuangan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) atau depo sampah ditetapkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB,” jelasnya di Palangka Raya, dikutip Rabu (18/2/2026).

Aturan tersebut juga menegaskan larangan membuang, menumpuk, atau menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, bantaran sungai, saluran, fasilitas umum, atau tempat sejenis lainnya.

Berlianto mengakui masih ditemukan warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya, termasuk di TPS liar, serta tidak mematuhi waktu pembuangan yang telah ditetapkan. DLH berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait keberadaan TPS liar sebagai bentuk respons atas kepedulian publik sekaligus upaya berbenah secara berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut penanganan TPS liar, DLH Kota Palangka Raya juga akan melaksanakan kegiatan gotong royong bersama masyarakat melalui Gerakan Jumat Bersih. Menurut dia, kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama demi kenyamanan dan kualitas hidup warga yang lebih baik.

Selain penindakan, DLH mengajak masyarakat mulai memilah sampah organik dan anorganik dari rumah tangga. Pemilahan dinilai dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPS serta memberi dampak positif bagi lingkungan.

Sampah bernilai ekonomis diimbau disalurkan ke bank sampah di lingkungan masing-masing. DLH Kota Palangka Raya terus mengintensifkan edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, selain menekan timbunan sampah, upaya tersebut juga diharapkan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (sic)