Naradaily-Anggota Komisi III DPR Abdullah mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Zat Berbahaya guna mencegah kejahatan penyiraman air keras yang kerap menimbulkan luka bakar serius pada korban.

Menurut dia, regulasi yang ada saat ini masih belum menyentuh pengendalian secara menyeluruh. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2025, pengaturan zat berbahaya masih terbatas pada aspek perdagangan atau distribusi, sementara pengawasan di tingkat hilir belum diatur secara ketat.

“Aturan penyalahgunaan air keras ini perlu diatur melalui undang-undang. Ini untuk menutup celah penggunaan air keras yang selama ini baru menyentuh aspek perdagangan,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menilai maraknya kasus penyiraman air keras dipicu oleh kemudahan akses terhadap bahan tersebut serta harganya yang relatif murah. Karena itu, kehadiran regulasi khusus dinilai mendesak mengingat dampaknya tidak hanya merusak fisik korban, tetapi juga menghancurkan kondisi psikis dan identitas secara permanen.

Untuk memperketat pengawasan, Abdullah mengusulkan agar RUU tersebut memuat sistem digital yang mencatat identitas pembeli serta tujuan penggunaan zat berbahaya. Mekanisme ini dinilai penting agar distribusi bahan berbahaya tidak disalahgunakan.

Selain aspek pencegahan, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban. Menurutnya, masih banyak korban penyiraman air keras yang belum memperoleh ganti rugi maupun pemulihan secara layak.

“Dampak terhadap korban ini harus diatur secara tegas, termasuk bagaimana korban mendapatkan ganti rugi dan pemulihan, baik secara fisik, psikis, maupun identitas,” kata dia.

Abdullah menambahkan, sejumlah negara telah lebih dahulu memiliki regulasi khusus terkait pengendalian zat berbahaya, seperti Bangladesh, Inggris, serta beberapa negara di kawasan Eropa lainnya.

Ia menyebut penerapan undang-undang di negara-negara tersebut terbukti mampu menekan angka kasus penyiraman air keras, baik dalam konteks kekerasan domestik, konflik kelompok, maupun serangan terhadap individu.

“Indonesia perlu segera membuat UU tersebut sebelum semakin banyak korban yang mengalami kerusakan fisik, psikis, dan identitas karena lemahnya pengaturan,” kata dia. (kom)