Naradaily-Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek proporsionalitas dalam kebijakan efisiensi anggaran, termasuk wacana pemotongan gaji menteri.

Pandangan tersebut disampaikan JK usai mengikuti Shalat Idul Fitri di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Sabtu. Ia menilai bahwa besaran gaji menteri saat ini relatif tidak tinggi jika dibandingkan dengan pejabat di lembaga lain.

“Gaji menteri itu cuma sekitar Rp19 juta. Kalau dipotong lagi, tinggal berapa yang diterima?” kata JK dalam keterangannya.

Ia juga membandingkan gaji menteri dengan pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta anggota DPR yang dinilai memiliki pendapatan lebih tinggi. “Jauh lebih tinggi gaji di BUMN dibandingkan menteri. DPR juga jauh lebih tinggi. Ini hanya untuk diketahui saja,” ujarnya.

JK menambahkan bahwa menteri tidak menerima tunjangan seperti yang sering dipersepsikan publik. Menurutnya, yang tersedia hanyalah biaya operasional untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan. “Tidak ada tunjangan. Hanya ada biaya operasional, itu saja,” katanya menegaskan.

Wacana pemotongan gaji pejabat negara, termasuk menteri, mencuat sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran pemerintah di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu. Pernyataan Jusuf Kalla ini kembali menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek proporsionalitas dalam kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana penetapan persentase pemotongan anggaran belanja kementerian dan lembaga sebagai langkah efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seiring meningkatnya ketidakpastian ekonomi global akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Selain efisiensi program, wacana pemotongan gaji menteri dan wakil menteri juga menjadi bagian dari opsi penghematan anggaran negara. Purbaya bahkan menyatakan dukungannya terhadap gagasan tersebut sebagai bentuk solidaritas pejabat negara.

“Setuju. Oh itu bagus. Kalau itu bagus,” ucap Menkeu menanggapi pertanyaan mengenai rencana pemotongan gaji pejabat setingkat menteri. (kom)