Naradaily-Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai usulan penambahan insentif atau gaji bagi kepala daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukanlah solusi yang ideal untuk mencegah praktik korupsi. Menurutnya, pencegahan korupsi harus dibangun melalui sistem yang kuat, bukan dengan menambah kesejahteraan pejabat publik semata.
“Sebab dalam praktiknya, insentif bagi kepala daerah yang diambil dari persentase PAD telah berjalan lama, yakni sejak tahun 2000. Pencegahan korupsi dan pemberian dana insentif merupakan dua hal yang berbeda,” ujar Khozin di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pencegahan korupsi di daerah seharusnya dilakukan melalui pendekatan sistematis dan berbasis regulasi. “Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bukan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law, bukan by person,” tegasnya.
Khozin menilai momentum perubahan UU Pilkada dan UU Pemilu bisa dimanfaatkan sebagai langkah awal memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan daerah dari sisi hulu. “Momentum perubahan UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,” katanya.
Lebih lanjut, Khozin menjelaskan bahwa pemberian dana insentif kepala daerah berbasis PAD telah diberlakukan selama sekitar 25 tahun, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ia menyebut, aturan tersebut sudah mengatur secara jelas mengenai besaran insentif berdasarkan capaian PAD di masing-masing daerah. “Filosofi dana insentif kepada kepala daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD, yang tujuan utamanya agar lahir kemandirian fiskal di daerah,” jelasnya.
Khozin menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa perbaikan sistem tata kelola keuangan daerah jauh lebih efektif dalam mencegah korupsi dibanding sekadar menaikkan insentif kepala daerah. (kom)