Naradaily– Pengamat hukum dan politik Boni Hargens menilai pentingnya pemahaman yang mendalam tentang berbagai prinsip hukum konstitusional dan bagaimana argumentasi hukum seharusnya dibangun dalam menafsirkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Sebab tanpa kerangka berpikir yang logis dan sistematis, menurutnya, diskusi tentang isu hukum tersebut dapat dengan mudah tergelincir ke dalam perdebatan yang tidak produktif dan bahkan menyesatkan.
“Perdebatan ini telah memicu diskursus hukum dan politik yang sangat intens di kalangan publik dan media massa,” ujar Boni dalam keterangan di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Ia menyebut opini publik telah terpolarisasi, dengan berbagai kelompok masyarakat mengambil posisi yang berbeda berdasarkan pemahaman mereka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan implementasinya melalui Perpol.
Boni berpendapat Perpol justru mendukung dan mengimplementasikan putusan MK dengan cara yang lebih praktis dan operasional, bukan melawannya. Perspektif itu menekankan pada mekanisme internal yang lebih jelas dan terstruktur. Namun hal tersebut berbeda dengan berbagai tokoh terkemuka, seperti Mahfud Md dan Jimly Asshiddiqie, yang juga merupakan bagian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Mereka menilai Perpol tersebut bertentangan secara fundamental dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait jabatan anggota Polri, sehingga berpotensi melemahkan pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian dan mengabaikan prinsip konstitusional yang ditetapkan MK.
Menurut Boni, argumen keduanya memiliki berbagai kelemahan fundamental dalam pendekatan logikanya lantaran terdapat kesesatan berpikir atau logical fallacies yang dapat melemahkan kekuatan hukum dan rasionalitas. “Kesalahan-kesalahan logika ini tidak hanya melemahkan argumentasi secara akademis, tetapi juga berdampak pada kualitas diskursus publik,” tuturnya.
Ia menyebut setidaknya terdapat lima bentuk kelemahan argumentasi tersebut dalam merespons Perpol 10/2025, yaitu argumentasi ad hominem, straw man, false dilemma, red herring, dan appeal to emotion. Pada argumen ad hominem terdapat kecenderungan pandangan yang menyerang pribadi daripada gagasan. Sementara pada argumentasi “orang-orangan sawah” atau straw man, terdapat potensi memelintir isi Perpol untuk memudahkan penolakan.
Boni menjelaskan false dilemma sebagai penyajian pilihan hitam-putih tanpa alternatif, seolah-olah hanya ada dua pilihan: Perpol bertentangan dengan putusan MK dan harus dibatalkan sepenuhnya, atau Perpol diterima dan putusan MK diabaikan. “Dikotomi ini mengabaikan spektrum solusi yang ada di antaranya,” ucapnya. Ia juga menyoroti adanya argumentasi red herring, yakni upaya mengalihkan isu utama dengan topik lain yang mungkin tidak relevan, serta appeal to emotion, yaitu memanfaatkan sentimen publik untuk menarik dukungan terhadap argumen tertentu.
Menurutnya, ketika argumen dibangun dengan menghindari logical fallacies dan fokus pada analisis substantif, diskusi menjadi lebih produktif dan informatif. Sebaliknya, ketika argumen bergantung pada emosi, generalisasi, dan penyederhanaan, hasilnya adalah perdebatan yang terpolarisasi dan kurang konstruktif.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak diperdebatkan. Menurutnya, hanya terdapat perbedaan cara pandang terhadap Perpol tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga, dan putusan MK yang menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun.
“Seperti saya dengan Prof. Mahfud pun berbeda pandangan kalau terkait dengan apa yang harus dilakukan terhadap sebuah putusan MK. Itu kan biasa saja,” ujar Supratman dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (18/12). Dia menilai perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokratisasi, bukan sesuatu yang buruk. Ia menegaskan, yang menjadi masalah adalah apabila hakim MK sudah menyatakan resmi terkait sebuah putusan dan menjelaskan kepada publik sehingga tidak perlu ada tafsir. (kom)