Naradaily- Polda Metro Jaya resmi menangguhkan penahanan terhadap pegiat media sosial Figha Lesmana (FL) yang sebelumnya ditahan usai aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025 berujung ricuh.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, keputusan penangguhan penahanan dilakukan pada Jumat (3/10/2025) setelah melalui kajian hukum yang mendalam dan mempertimbangkan dua aspek penting.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada Jumat (3/10/2025), yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan dua aspek,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Asep menjelaskan, dua aspek yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan aspek penyidikan. Dari sisi kemanusiaan, penyidik menilai bahwa Figha Lesmana merupakan seorang ibu yang memiliki anak balita dan masih memiliki tanggung jawab terhadap pengasuhan anaknya. “Penyidik mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, sehingga kita lakukan penangguhan penahanan,” katanya.
Sementara dari aspek penyidikan, seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik telah diperoleh secara lengkap. Selama proses pemeriksaan, Figha bersikap kooperatif dan menghormati seluruh prosedur hukum yang berlaku. “Yang bersangkutan juga berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan penyidik selama proses penangguhan tersebut,” tambah Asep.
Ia menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, humanis, dan berdasarkan asas keadilan serta kemanusiaan. “Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional, dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Figha Lesmana ditahan bersama sejumlah aktivis, di antaranya Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat). Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan yang menyebabkan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu berujung anarkis. Polisi menilai para aktivis tersebut menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusuhan. (kom)