Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Raffles Brotestes Panjaitan (RBP), yang sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pemeriksaan dilakukan terkait kerja sama antara dua perusahaan, yaitu PT Inhutani V dan PT PML.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Raffles Brotestes dilakukan pada Kamis (9/10). “Pemeriksaan terhadap RBP selaku Komisaris PT Inhutani V diklarifikasi terkait kerja sama Inhutani dengan PT PML,” ujar Budi di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Raffles Brotestes sebelumnya terjaring OTT dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Inhutani V. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, KPK tidak menetapkannya sebagai tersangka.

Selain Raffles, penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi lain dari pihak swasta berinisial KAM. “Yang bersangkutan dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait penyerahan uang kepada pihak penyelenggara negara dalam kasus tersebut,” jelas Budi.

Kasus dugaan suap ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Agustus 2025. Sehari setelahnya, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC). Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady ditetapkan sebagai penerima suap.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara dua perusahaan besar yang seharusnya berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan, bukan justru menjadi ajang praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan. (kom)

Kata kunci: KPK, OTT, Raffles Brotestes Panjaitan, Inhutani V, PT PML, suap pengelolaan hutan, Dicky Yuana Rady, Djunaidi, Aditya, korupsi, pemeriksaan KPK, uang suap, kasus hutan, Komisi Pemberantasan Korupsi.