Naradaily-Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah untuk segera memperkuat pertahanan siber negara melalui dua langkah strategis yang dinilainya sangat penting bagi kedaulatan dan keamanan nasional.
Langkah pertama adalah meratifikasi United Nations Convention Against Cybercrime yang baru saja disahkan oleh Majelis Umum PBB, dan langkah kedua mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Menurut Bamsoet, dua langkah tersebut harus dijalankan agar Indonesia memiliki pondasi hukum yang kuat dalam menghadapi ancaman kejahatan siber lintas negara. “Kita tidak bisa tinggal diam. Indonesia harus segera meratifikasi konvensi itu dan mempercepat pembentukan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai perangkat hukum nasional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Bamsoet menjelaskan bahwa ancaman siber saat ini semakin serius. Berdasarkan laporan Cybersecurity Ventures, total kerugian akibat kejahatan siber global diperkirakan mencapai 10,5 triliun dolar AS pada tahun 2025.
Lebih parah lagi, kata Bamsoet, kejahatan siber kini tidak hanya berupa peretasan atau pencurian data, tetapi juga menyerang infrastruktur strategis negara seperti bandara, rumah sakit, jaringan listrik, dan sistem keuangan. “Serangan siber sudah menjadi alat geopolitik baru. Negara yang tidak siap bisa lumpuh tanpa satu pun peluru ditembakkan. Karena itu, keamanan siber bukan lagi urusan teknis, tapi soal kedaulatan,” tegasnya.
Ia menekankan agar pemerintah bergerak cepat menjalankan dua langkah strategis tersebut demi menjaga keamanan data nasional dan melindungi infrastruktur penting negara. “Bayangkan bila sistem perbankan diretas atau jaringan listrik dan bandara lumpuh bersamaan. Dampaknya bisa mengguncang stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Karenanya, RUU KKS harus segera disahkan agar negara memiliki dasar hukum yang tegas untuk melindungi infrastruktur strategis tersebut,” pungkas Bamsoet.(kom)