Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Penetapan tersebut dilakukan karena Yaqut diduga membagi 20.000 kuota haji tambahan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan dilakukan secara tidak sah. “Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya, tetapi kemudian oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000-10.000,” ujar Asep dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Asep menjelaskan bahwa aturan yang dilanggar adalah Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan pembagian kuota tambahan secara seimbang antara haji reguler dan haji khusus, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, 20.000 kuota haji tambahan tersebut diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan ataupun pejabat tertentu. Kuota itu diberikan setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, menyampaikan kepada Mohammed bin Salman selaku Perdana Menteri Arab Saudi mengenai lamanya antrean jamaah haji Indonesia yang bahkan bisa mencapai 47 tahun. “Kuota itu diberikan kepada negara, atas nama negara, dan digunakan untuk rakyat Indonesia,” kata Asep.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka. Asep menjelaskan bahwa Ishfah turut berperan dalam proses pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyidik menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dalam rangkaian proses tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Penanganan kasus ini juga sejalan dengan temuan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI yang sebelumnya menyoroti adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi 50 berbanding 50 antara haji reguler dan haji khusus.
Pansus DPR RI menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama pada periode tersebut. (kom)