Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi identitas sosok yang diduga memberi perintah penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor biro penyelenggara haji Maktour pada 14 Agustus 2025. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

“Ya, tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour (Maktour, red.) untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik KPK masih melakukan analisis lebih lanjut terkait tindakan penghilangan barang bukti tersebut. Penyidik tengah mendalami apakah perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai upaya perintangan penyidikan dalam perkara yang sedang ditangani.

“Penyidik telah melakukan analisis, dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan? Itu masih akan didalami karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” katanya.

Budi menegaskan, perkara pokok yang dimaksud adalah penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Meski terjadi dugaan penghilangan barang bukti, ia memastikan hal tersebut tidak memengaruhi kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK dalam proses penyidikan.

Ketika ditanya apakah peristiwa tersebut berdampak pada penetapan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka, Budi menegaskan tidak ada kaitannya. Menurutnya, KPK telah mengantongi banyak barang bukti dari berbagai sumber.

“Tidak. Tentu dalam penyidikan perkara ini KPK telah mendapatkan banyak barang bukti ya karena sudah melakukan pemeriksaan kepada 300 lebih PIHK atau biro travel, kemudian sejumlah pihak dari Kementerian Agama, asosiasi, kemudian dari institusi lain seperti BPKH,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun serta melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Ketiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Di luar proses hukum yang ditangani KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 berbanding 50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler. (kom)