Naradaily-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda strategis penetapan calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. Rapat paripurna tersebut berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Pada awal rapat, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan adanya perubahan agenda rapat paripurna yang sebelumnya tidak mencantumkan penetapan calon Hakim MK. Perubahan agenda tersebut diajukan kepada seluruh fraksi untuk mendapatkan persetujuan.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk perubahan agenda rapat paripurna hari ini, menjadi sebagai berikut; satu, laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Dua, laporan Komisi III DPR RI atas usul penggantian Hakim Konstitusi,” kata Saan dalam rapat paripurna.
Selain itu, Saan juga menyampaikan agenda lanjutan berupa laporan Komisi II DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026–2031 yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Selanjutnya, Komisi XI DPR RI juga dijadwalkan menyampaikan laporan hasil uji kelayakan atau fit and proper test terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia untuk kemudian ditetapkan melalui keputusan rapat paripurna.
Namun demikian, terdapat satu agenda yang batal dibahas dalam rapat paripurna tersebut, yakni laporan Komisi VIII DPR RI terkait hasil uji kelayakan calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat. Menurut Saan, Komisi VIII DPR RI meminta agar agenda tersebut dijadwalkan ulang dan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.
Setelah pemaparan perubahan dan susunan agenda, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir. “Apakah acara rapat tersebut dapat disetujui? Terima kasih,” ujar Saan, yang kemudian dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 220 anggota DPR RI tercatat menandatangani daftar hadir, sementara 119 anggota lainnya menyampaikan izin. Dengan demikian, total kehadiran mencapai 339 dari 580 anggota DPR RI dan mewakili seluruh fraksi partai politik.
“Dengan demikian, kuorum telah tercapai,” kata Saan, menandai rapat paripurna sah untuk mengambil keputusan sesuai agenda yang telah disepakati. (kom)