Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Khalid Basalamah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia dicecar sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) soal pembahasan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Khalid Basalamah yang juga merupakan Ketua Asosiasi Mutiara Haji diperiksa sebagai saksi bersama empat orang lainnya di Gedung Merag Putih KPK, kemarin. “Dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian uang oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) kepada KPK sebelumnya, serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).
Budi mengatakan, Khalid juga didalami mengenai Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Forum SATHU diketahui melakukan inisiatif terkait proses pengaturan pembagian kuota haji.
“Benar, pemeriksaan terkait Forum Sathu dan pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024,” sambung Budi. Adapun empat orang saksi yang juga diperiksa ialah Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M. Nur; Direktur PT Chairul Umam Addauli, Dahrizal Dahlan; Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri; dan Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty.
Selain itu, Budi juga mengatakan KPK telah menerima pengembalian uang dari sejumlah PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) lain yang tidak disebutkan secara detail. Namun, masih ada sejumlah PIHK yang belum mengembalikan. Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini.
“Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan ataupun melakukan pengembalian,” pungkasnya. Sementara itu, Khalid mengatakan dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji.
Ia menegaskan, tidak pernah berinteraksi langsung dengan para tersangka dalam kasus ini. Selain itu, ia mengaku tidak mengetahui soal aliran uang ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Ia juga menjelaskan, dirinya hanya berhubungan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. Khalid sempat menjelaskan dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan oleh agen perjalanan haji tersebut.
Uang yang telah dikembalikannya ke KPK sejumlah Rp8,4 miliar, kata dia, adalah berkaitan dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. “Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Iya dikembalikan,” terang Khalid.
“Uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” tegasnya.
KPK saat ini sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini. Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja yang dilakukan penahanan oleh KPK. KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini. (sic)