Naradaily-Terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa mengajar guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 tuai polemik. Pemerintah diminta memastikan penataan guru non-ASN berlangsung secara terukur demi menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri.

Kebijakan tersebut merupakan langkah awal penghapusan istilah guru honorer pada 2027 melalui skema pengalihan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun mengapresiasi upaya penyederhanaan sistem kepegawaian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan pemerintah untuk melihat kondisi riil di lapangan.

Ia menggarisbawahi bahwa sekitar 1,6 juta guru non-ASN saat ini memegang peranan vital, terutama di wilayah terpencil dan daerah 3T. Tanpa rekrutmen ASN dan PPPK yang masif, banyak sekolah terancam mengalami gangguan operasional serius yang berdampak langsung pada siswa.

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah kepada awak media, dikutip Selasa (12/5/2026).

Ia menambahkan, banyak sekolah masih sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan. Komisi X DPR RI mendorong pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru berbasis data akurat di tiap wilayah.

Sebagai solusi transisi, Hetifah menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu guna mencegah kekosongan tenaga pendidik di sekolah selama proses penataan. Namun, ia menegaskan bahwa skema ini tidak boleh menjadi solusi permanen tanpa kejelasan masa depan bagi para guru.

“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,” tegasnya.

Pihaknya berjanji akan terus mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak pada perlindungan hak guru serta pemenuhan standar layanan pendidikan nasional yang optimal.

DPR Panggil Mendikdasmen

Sebelumnya, Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dalam rapat kerja guna meminta penjelasan terkait polemik penghapusan status guru non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan istilah non-ASN dalam surat edaran tersebut menimbulkan kebingungan karena tidak dikenal dalam Undang-Undang ASN.

“Harus dijelaskan karena bahasa di SE itu adalah non-ASN. Sementara di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak ada dikenal istilah non-ASN. Yang ada, ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (12/5/2026). Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyebut Komisi X akan meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

“Nah, jadi kami meminta Mendikdasmen dan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan SE ini. Diperjelas bahasa non-ASN-nya ini, apakah PPPK yang masuk ke dalam ASN itu juga harus dicabut kedudukannya atau hanya PPPK paruh waktu. Jadi kategorinya harus jelas,” ujarnya.

Menurut Lalu, ketidakjelasan istilah dalam surat edaran tersebut membuat banyak guru mempertanyakan status dan keberlanjutan pekerjaan mereka. “Ketika hari ini mereka statusnya PPPK paruh waktu, maka ketika ada penyebutan non-ASN ini, maka mereka tidak dianggap lagi. Nah, nasibnya seperti apa?” katanya.

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menegaskan DPR akan melakukan pengawasan terhadap proses transisi status tenaga pendidik tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa di dalam proses transisi ini, teman-teman guru yang masuk dalam kategori non-ASN ini, kesejahteraannya tercukupi,” tegasnya. (sic)