Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan dukungan tersebut didasarkan pada praktik penegakan hukum lembaga antirasuah yang selama ini tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku korupsi, tetapi juga pemulihan kerugian negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” katanya.
Selain itu, tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil korupsi, upaya pemberantasan dinilai berisiko tidak menyentuh akar motif utama, yakni keuntungan finansial. Karena itu KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” katanya.
Ia juga menilai pengesahan RUU tersebut akan melengkapi perangkat hukum pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum yang telah berjalan.
“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut dirancang terdiri dari delapan bab dan 62 pasal. Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR juga menyebut terdapat empat RUU prioritas yang akan dibahas tahun ini, salah satunya RUU Perampasan Aset. (kom)