Naradaily-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah, Selasa.
Sidang lanjutan tersebut merupakan gabungan dari enam permohonan pengujian materiil KUHP Baru yang diajukan oleh sejumlah pemohon melalui kuasa hukum Priskila Oktaviani.
Perkara nomor 27/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Astrid Dayani dan kawan-kawan yang menguji Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP Baru terkait Lambang Negara.
Sementara itu, perkara nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan perkara nomor 26/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Bernita Matondang dan kawan-kawan menguji Pasal 264 KUHP Baru mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai ketentuan tersebut memiliki kesamaan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, perkara nomor 280/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Susi Lestari serta perkara nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Tania Iskandar menguji Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru tentang pidana perzinaan yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945.
Dalam posita permohonan, para pemohon berpendapat bahwa Pasal 411 ayat (2) menciptakan situasi paradoks yang merugikan kelompok tertentu, khususnya pasangan beda agama yang tidak dapat menikah karena terbentur aturan hukum.
Menurut pemohon, di satu sisi negara membatasi pasangan beda agama untuk melangsungkan pernikahan, sementara di sisi lain Pasal 411 ayat (2) melarang hubungan seksual di luar perkawinan yang sah. Kondisi tersebut dinilai sebagai kontradiksi mendasar yang melanggar prinsip keadilan hukum.
Para pemohon juga menilai Pasal 114 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena dianggap menciptakan sistem pengaduan yang berbeda berdasarkan sistem perkawinan masing-masing individu.
Adapun pemohon keenam dalam perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025 adalah Afifah Nabila Fitri, seorang mahasiswa yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Baru mengenai penghinaan terhadap Presiden.
Pada sidang sebelumnya yang berlangsung Senin (18/5), Mahkamah telah mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon dengan menghadirkan dua pakar hukum, yakni Bivitri Susanti dan E. Fernando M. Manullang.
Keduanya pada pokoknya menyampaikan bahwa pasal penghinaan kepala negara merupakan bagian dari hukum pidana kolonial serta menjelaskan aspek delik pemidanaan dalam pasal penghinaan Presiden.
Dalam persidangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menanyakan jumlah ahli yang akan dihadirkan oleh pemerintah. “Kemudian, dari pemerintah akan mengajukan ahli? Berapa orang?” tanya Suhartoyo.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum pemerintah Syahmardan menyampaikan bahwa pemerintah akan menghadirkan dua orang ahli.
“Oleh karena itu, sidang hari ini belum bisa dilanjutkan dan akan dibuka kembali hari Selasa, 9 Juni 2026, pukul 10.30 WIB,” kata Suhartoyo. (kom)