Naradaily-Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan dua anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, berinisial NT dan TL terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha.

“Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar legislator yang akrab disapa Ninik dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Ninik menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Menurutnya, dokter Icha diduga mengalami intimidasi saat menangani seorang pasien anak korban gigitan ular di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Timor Tengah Utara, pada 13 Juni 2026.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman dan tanpa tekanan maupun intimidasi,” kata legislator yang membidangi sektor kesehatan tersebut.

Ia juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya dokter Icha serta berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan intimidasi tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Sebelumnya, informasi yang beredar di media sosial, termasuk di platform X, menyebutkan dokter Icha menangani seorang pasien anak korban gigitan ular di RS Leona Kefamenanu, Timor Tengah Utara.

Dalam proses penanganan pasien tersebut, dokter Icha diduga mendapat intimidasi dari Norbertus Tubani dan Therensius Lazakar yang disebut sebagai keluarga pasien. Peristiwa itu diduga menimbulkan trauma hingga dokter Icha harus menjalani perawatan intensif. Pada 26 Juni 2026, dokter Icha dikabarkan meninggal dunia.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dokter Icha. Kementerian Kesehatan juga merespons kasus tersebut dengan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan intimidasi yang dialami almarhumah.

Aji menjelaskan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan saat ini tengah menangani kasus tersebut untuk memastikan seluruh fakta dapat diungkap sesuai proses yang berlaku. (kom)