Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono meminta imbalan atau fee sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Dugaan permintaan fee proyek pengadaan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang tengah ditangani KPK terkait pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan besaran imbalan yang diminta oleh tersangka diduga mencapai sekitar 10 persen dari nilai setiap paket proyek yang dikerjakan.
“Permintaan ‘fee’ tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek,” ujarnya.
Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik KPK pada 7 Juli 2026 memeriksa seorang saksi dari pihak swasta, yakni perwakilan PT Lima Abadi Lestari berinisial ADZ.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk menggali informasi terkait sejumlah pekerjaan pengadaan yang dikerjakan perusahaan tersebut, termasuk dugaan permintaan imbalan proyek oleh tersangka.
“Pemeriksaan saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut. Kemudian, didalami terkait dengan dugaan permintaan ‘fee’ pekerjaan oleh tersangka kepada saksi,” kata Budi.
KPK berharap keterangan dari ADZ dapat memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil sejumlah saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pada saat itu, KPK mengungkapkan bahwa tersangka diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp17 miliar.
Perkembangan penyidikan kemudian mengarah pada pengungkapan identitas tersangka. Pada 3 Juli 2025, KPK menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono. (kom)