Naradaily-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Komisi III DPR RI tetap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana selama masa reses, sepanjang prosesnya mengikuti mekanisme yang berlaku.
Masa reses DPR RI dijadwalkan berlangsung mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Pada periode tersebut, anggota dewan umumnya menjalankan agenda kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing.
“Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dasco saat rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dasco menyampaikan pimpinan DPR RI mendukung langkah Komisi III untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, hal itu penting untuk menjawab anggapan di ruang publik yang menyebut DPR tidak serius membahas rancangan undang-undang tersebut.
Ia menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset sebenarnya telah berjalan lebih dari dua bulan, termasuk melalui pelibatan masyarakat dalam proses pembahasan di Komisi III.
“Dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan,” ujar Dasco.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco mengatakan DPR juga tengah memproses sejumlah rancangan undang-undang lainnya, seperti RUU tentang Satu Data Indonesia dan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia juga membuka peluang bagi komisi-komisi lain untuk tetap menggelar pembahasan rancangan undang-undang selama masa reses apabila telah memperoleh izin sesuai ketentuan.
“Ada Undang-Undang Satu Data dan Undang-Undang Lalu Lintas, dan beberapa lagi yang saya tidak ingat, mereka ingin tetap membahas di masa reses, Hak Cipta juga,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026 karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini.
“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).
Saan juga membantah narasi yang beredar di media sosial mengenai penolakan DPR terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan rancangan undang-undang tersebut tetap menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026 dan masih terus diproses sesuai tahapan legislasi. (kom)