Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, ada orang tua calon mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membayar Rp650 juta supaya anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran. Namun, anak tersebut justru tak lolos meski duit sudah diserahkan.

Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat mengumumkan konstruksi perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026).

Ia menjelaskan, permintaan Rp650 juta tersebut diduga dilakukan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga. Praktik tersebut disebut diketahui Rektor Unsoed Akhmad Sodiq melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku swasta.

“Bahwa kemudian, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru,” kata Taufik melalui konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (22/8/2026). Tapi ternyata, dugaan suap tersebut tidak membuat sang anak diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed.

“Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada DMW dan AW, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru,” sambung dia. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang Rp650 juta tersebut dikembalikan.

Persoalannya, Dian dan Adhi ternyata telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Keduanya kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Norman dan meminjam uang kepada pihak swasta dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.

Sebagai gantinya, pihak swasta tersebut dijanjikan pembayaran melalui pengerjaan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed. Proyek itu meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Proyek tersebut kemudian dikerjakan oleh CV milik Mulyono, yang juga merupakan keponakan Akhmad Sodiq. Kemudian klaster kedua, Mulyono diduga menerima Rp680 juta pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri.

Akhmad Sodiq diduga tahu dan memberi kode, ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’. Dari duit tersebut, Akhmad Sodiq diduga memerintahkan Mulyono membayar tiga tanah yang dibelinya.

“Yang kemudian diatasnamakan MYN. Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” jelas Taufik. Lalu klaster ketiga, disebut Taufik masih berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed diduga menerima mahar Rp1,2 miliar dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru tahun 2025-2026.

Akhmad Sodiq lagi-lagi diduga tahu praktik ini. “Bahwa kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ungkap Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono dari pihak swasta.

Akibat perbuatannya, Sodiq bersama lima tersangka lain ditahan di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (sic)