Naradaily-Polda Metro Jaya memeriksa 63 orang yang diduga berkaitan dengan persiapan kelompok yang terafiliasi dengan jaringan anarko untuk memanfaatkan aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan terhadap puluhan orang tersebut terbagi dalam dua klaster, yakni pembiayaan dan pelaksana. Dari 63 orang yang diperiksa, 10 orang masuk dalam klaster pembiayaan, sedangkan 53 orang lainnya berada dalam klaster pelaksana.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang, terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Iman menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sejumlah perbuatan. Di antaranya tindakan yang menyebabkan kebakaran, keamanan umum, pengeroyokan, serta manipulasi data seolah-olah merupakan data autentik.
Penyidik menjerat dugaan perbuatan tersebut dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 308, Pasal 309 dan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Iman, keberadaan kelompok yang diduga terafiliasi dengan jaringan anarko diketahui setelah polisi melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika kelompok masyarakat dan mahasiswa.
Dari pemantauan tersebut, polisi mendapati proses konsolidasi yang diduga diawali dengan membangun kesamaan isu yang akan disampaikan kepada publik. Salah satu isu yang berkembang dalam konsolidasi tersebut adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pada tahap tersebut, kelompok yang dipantau polisi diduga menyamakan persepsi dan memperkuat narasi mengenai isu yang kemudian disebarluaskan kepada masyarakat. Setelah penyamaan isu, konsolidasi diduga berlanjut dengan penguatan narasi dan penggalangan dana.
“Konsolidasi tersebut berlangsung secara bertahap dan menunjukkan adanya proses penguatan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi serta persiapan sarana yang diduga akan digunakan di dalam penggunaan aksi tersebut,” jelas Iman.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan penyebaran materi berupa selebaran digital atau flyer yang dinilai provokatif. Materi tersebut diduga disertai ajakan kepada elemen lain untuk memperluas penyebaran isu sekaligus melakukan mobilisasi.
Selain mendalami penyebaran narasi, penyidik turut menelusuri dugaan pengumpulan dana melalui mekanisme donasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui pola pembiayaan yang berkaitan dengan rangkaian konsolidasi.
Polda Metro Jaya juga mendalami dugaan adanya persiapan sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan persiapan dan penyiapan sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan dan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Iman.
Selanjutnya, penyidik mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian tersebut. Pendalaman mencakup pihak yang diduga berperan dalam perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, hingga pengorganisasian massa.
Polisi juga menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah atau arahan dalam rangkaian konsolidasi tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui keterkaitan serta peran masing-masing pihak dalam persiapan aksi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum di kawasan DPR/MPR, Jakarta. Pengamanan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari 65 orang yang diamankan, sebanyak 63 orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan dua orang lainnya diamankan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Dua orang yang diamankan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya tersebut telah dilakukan penahanan. Keduanya berinisial R dan Z.
Dengan pemeriksaan terhadap 63 orang tersebut, Polda Metro Jaya masih melanjutkan pendalaman untuk mengungkap rangkaian dugaan konsolidasi, mulai dari penyebaran narasi, penggalangan dana, mobilisasi, hingga persiapan sarana serta pihak-pihak yang diduga berperan di dalamnya. (kom)