Naradaily-Komisi III DPR RI telah mendengar aspirasi dari hampir 60 pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan puluhan pihak yang telah menyampaikan masukan tersebut terdiri dari akademisi, pakar, mahasiswa, hingga pemerhati. Berbagai masukan itu akan menjadi bahan bagi Komisi III DPR dalam menyusun draf RUU Perampasan Aset.
“Saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan. Nanti pada waktunya ada kick-off (mulai pembahasan),” kata Rikwanto saat menerima masukan soal RUU tersebut dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, (30/9/2026).
Rikwanto menjelaskan setelah proses penyusunan rampung, naskah RUU tersebut nantinya akan dibahas dengan melibatkan pemerintah.
Karena proses penyusunan belum selesai, ia meminta publik memaklumi apabila naskah RUU Perampasan Aset belum beredar.
“Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi, penyusunan sudah selesai dan bisa dilempar ke publik draf-draf yang bisa kita koreksi bersama,” kata dia.
Rikwanto mengatakan pada awalnya pihaknya memang menggebu-gebu untuk segera memproses RUU tersebut karena ingin agar koruptor tidak bisa berkutik lagi.
Namun, ia mengingatkan bahwa hukum merupakan “pisau bermata dua” yang harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian.
Karena itu, Komisi III DPR juga ingin memastikan adanya pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan mekanisme perampasan aset nantinya.
Menurut Rikwanto, apabila tidak diawasi dengan baik, UU Perampasan Aset justru dapat menjadi senjata luar biasa yang bisa menyasar siapa pun.
“Baik lawan politik yang tidak disukai, tetangganya, atau orang-orang yang berseberangan dan lain-lain ya, dengan praduga-praduga yang dibuat-buat,” tambahnya.
Selain pengawasan terhadap aparat penegak hukum, Rikwanto juga mengupayakan agar RUU Perampasan Aset mengatur perlindungan terhadap pihak-pihak yang beritikad baik.
Ia menilai jangan sampai terdapat harta benda yang turut dirampas oleh aparat, padahal harta tersebut tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kemudian, ada hak didengar ya, konfirmasi atau menyangkal. Ini juga arti masukan juga dalam draf,” katanya.
Dengan demikian, berbagai aspirasi yang telah diterima melalui RDPU akan menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Perampasan Aset sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah dan selanjutnya dibuka kepada publik untuk mendapatkan koreksi. (kom)