Naradaily-Merespons eskalasi harga bahan bakar avtur global, pemerintah kembali mengucurkan stimulus untuk sektor transportasi udara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penumpang pesawat berjadwal rute domestik.
Kebijakan insentif tersebut berupa PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen sebagai bantalan ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat. Fasilitas relaksasi pajak ini mencakup potongan pada tarif dasar penerbangan (base fare) sekaligus biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Syarat dan Ketentuan
Berdasarkan kebijakan terbaru ini, fasilitas stimulus penerbangan ini berlaku terhitung sejak 25 April 2026. Namun, pemerintah membatasi skema PPN yang ditanggung pemerintah tersebut hanya untuk periode pembelian tiket dan jadwal penerbangan yang dilakukan pada 60 hari sejak regulasi tersebut diundangkan.
Artinya, masyarakat wajib memastikan bahwa transaksi pembelian tiket dan waktu keberangkatan berada dalam rentang 25 April 2026 hingga 24 Juni 2026. Insentif hanya berlaku untuk penerbangan dalam negeri atau domestik kelas ekonomi.
Layanan penerbangan rute internasional maupun kelas di atas ekonomi seperti kelas bisnis atau first class dipastikan tidak masuk dalam cakupan stimulus ini. Pemerintah mewajibkan setiap maskapai untuk menerbitkan faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan atas transaksi tersebut, serta menyusun rincian transaksi PPN yang ditanggung pemerintah untuk dilaporkan secara elektronik selambat-lambatnya pada 31 Juli 2026.
Pemerintah menegaskan apabila maskapai maupun konsumen gagal memenuhi syarat periode waktu terbang atau ketentuan pelaporan administratif tersebut, maka fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah akan gugur dan transaksi penerbangan akan dikenakan tarif pajak normal. (sic)