Naradaily-Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyambut positif rencana pemerintah menetapkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) maksimal 5 persen per tahun guna memperkuat akses pembiayaan bagi masyarakat kecil.
“Yang disampaikan Presiden Prabowo kemarin, kredit yang 5 persen (bunga 5 persen), kita respon positif,” kata Fauzi usai menghadiri acara “Sinergi Alumni IPB untuk Bangsa” di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Ia meyakini skema bunga KUR maksimal 5 persen dapat direalisasikan melalui koordinasi antara pemerintah, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perbankan nasional.
Di sisi lain, Fauzi menilai perbankan akan merespons kebijakan tersebut secara positif dan tidak akan mengganggu kinerja industri perbankan.
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan skema kredit perumahan FLPP yang memiliki bunga relatif rendah namun tetap berjalan dengan baik, sehingga model serupa dinilai memungkinkan diterapkan pada KUR.
Menurut dia, kebijakan bunga KUR maksimal 5 persen juga menjadi sinyal perlunya konsolidasi kebijakan perbankan yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) agar sejalan dengan arahan Presiden.
Fauzi menambahkan, penguatan penyaluran kredit kepada pelaku UMKM akan dibahas dalam revisi UU P2SK bersama para pemangku kepentingan pada masa sidang mendatang.
“Tapi kita mau meaningful participation dulu, minta pendapat dari masyarakat. Sehingga target pemerintah terhadap pertumbuhan kredit, terutama UMKM, termasuk juga pertumbuhan kredit korporasi dan konsumsi itu jelas,” kata Fauzi.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5), menegaskan pemerintah akan segera menyalurkan KUR dengan bunga maksimal lima persen per tahun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil.
“Saya sudah perintahkan bank-bank milik RI sebentar lagi kita akan kucurkan KUR maksimal 5 persen satu tahun,” kata Presiden Prabowo.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena selama ini masyarakat kecil, termasuk buruh, petani, dan nelayan, kerap terbebani bunga pinjaman yang tinggi.
Menurut Presiden, penghasilan rakyat tidak seharusnya habis hanya untuk membayar bunga pinjaman yang memberatkan. (kom)