Naradaily-Produsen mobil listrik asal China, BYD, tengah mempercepat pembangunan pabriknya di kawasan Subang, Jawa Barat. Perusahaan tersebut menargetkan fasilitas produksi itu mulai beroperasi dan memproduksi mobil listrik di Indonesia pada tahun ini.
Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan untuk memastikan proses produksi berjalan optimal. Sejak awal tahun, BYD sudah mulai menjalankan sejumlah tahapan pengujian guna memastikan kesiapan fasilitas di pabrik tersebut.
“Mulai dari kuartal pertama tahun ini kita sudah bisa memulai serangkaian tes sangat komprehensif, penyelarasan, jalur produksi, jigs dan peralatan teknis,” kata Eagle.
Ia menegaskan pabrik BYD di Subang akan menggunakan standar produksi global. Dengan standar tersebut, mobil listrik yang diproduksi di Indonesia diharapkan memiliki kualitas yang sama dengan unit yang diproduksi di China.
“Tujuan sederhana setiap model yang kami produksi harus sesuai standar dari global,” jelasnya.
Meski produksi lokal akan segera dimulai, BYD tidak sepenuhnya menutup kemungkinan untuk tetap mengimpor kendaraan dari China. Hal ini disampaikan Head of PR and Government BYD Indonesia, Luther Panjaitan, yang menyebut impor masih bisa dilakukan dalam kondisi tertentu.
Menurut Luther, impor dapat menjadi opsi cadangan jika terdapat permintaan pasar untuk model tertentu yang belum diproduksi di dalam negeri.
“Importasi adalah bagian dari back up plan untuk kondisi-kondisi tertentu khususnya demand market khusus. Artinya kami tidak bisa bilang nol tapi kami masih bisa mengutilisasi itu untuk demand khusus, tapi kita akan fokus untuk produksi lokal,” ujarnya.
Sementara itu, data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan BYD sudah tidak mengimpor mobil dari China sejak Januari 2026. Bahkan pada Februari 2026 tidak tercatat adanya unit kendaraan BYD yang masuk melalui jalur impor.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Investasi No. 6 Tahun 2023 jo Peraturan Menteri Investasi No. 1 Tahun 2024, BYD diwajibkan mulai memproduksi mobil listrik di Indonesia paling lambat 1 Januari 2026. Dalam periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen tersebut juga harus memproduksi kendaraan dengan jumlah dan spesifikasi teknis minimal setara dengan kendaraan yang sebelumnya diimpor.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (M.Fikhar Zakaria)