Naradaily-Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Usai diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudewo dan tersangka lainnya digiring ke Rutan Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye KPK.

Penangkapan ini semakin memunculkan sorotan publik mengenai dugaan keterlibatan pejabat dalam praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah kepala desa. Sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut, Sudewo memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, Bupati Sudewo memberikan klarifikasi kepada media melalui pernyataan resmi. Ia membantah tegas bahwa dirinya terlibat dalam transaksi ilegal yang dituduhkan.

Dalam pernyataan tersebut, Sudewo menegaskan bahwa selama masa jabatannya sebagai Bupati Pati, ia selalu berusaha menjalankan pemerintahan yang transparan dan berbasis pada kompetensi. “Saya sangat kecewa dengan tuduhan ini, karena saya selalu berusaha memastikan bahwa setiap kebijakan yang saya buat dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Sudewo di hadapan wartawan yang mengerumuninya, dikutip Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, bahwa semua proses pengisian jabatan perangkat desa dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa adanya praktik pemerasan atau transaksi ilegal. Tuduhan terhadap Sudewo bermula dari laporan mengenai praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

KPK mengungkap bahwa sejumlah calon pejabat desa diminta memberikan uang dalam jumlah besar sebagai syarat untuk mendapatkan posisi. Uang senilai Rp2,6 miliar ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 19 Januari 2026.

Uang tersebut diamankan dari tangan beberapa kepala desa yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Kepala desa yang terlibat dalam pemerasan ini juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sudewo menegaskan bahwa ia tidak menerima imbalan apa pun dalam proses pengisian jabatan tersebut. “Jika ada pihak yang melakukan praktik tersebut tanpa sepengetahuan saya, saya sangat menyesal dan tidak akan mentolerir tindakan semacam itu,” kata Sudewo.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik transaksional yang bisa mencemari integritas pemerintahan yang ia jalankan.

Dua Status Tersangka

Bupati Pati Sudewo kini menyandang dua status tersangka sekaligus setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan jual beli jabatan calon perangkat desa di Pati, Jawa Tengah. Sudewo kini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek jalur kereta api DJKA oleh KPK.

Awalnya KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan jual beli jabatan calon perangkat desa di Pati, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Sudewo sebagai tersangka. Ternyata OTT itu juga menjadi pintu masuk KPK mengusut keterlibatan Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Sudewo awalnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar OTT di wilayah Pati pada Senin (19/1/2026). Total ada empat orang tersangka yang dijerat dalam OTT tersebut. Mereka telah ditahan di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan.

– Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;

– Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;

– Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;

– Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan membuka formasi jabatan calon perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Kemudian hal itu dijadikan peluang oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan melakukan jual beli jabatan perangkat desa. Dia meminta timses dan orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada calon perangkat desa (caperdes).

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep. Di masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari timses Sudewo sebagai Koordinator kecamatan (korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Selanjutnya, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.

Di sinilah, kata Asep, Sudewo ternyata sudah mematok tarif untuk para caperdes yang mendaftar, mulai Rp165 juta hingga Rp225 juta. Besaran tarif itu sudah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari Rp125-150 juta.

Asep mengungkap, dalam proses pengumpulan itu, para caperdes diancam untuk mengikuti semua ketentuan. Apabila membantah, kata Asep, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Terhitung sampai 18 Januari 2026, terkumpul Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken hasil pemerasan. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan, yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes.

“Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep.

Sudewo Juga Jadi Tersangka DJKA

Setelah terjerat OTT KPK, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA. KPK mengungkap kasus pemerasan itu menjadi pintu masuk KPK menelusuri hingga menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus suap DJKA.

“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus suap proyek jalur kereta api, Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR. Hal ini dijelaskan oleh jubir KPK Budi Prasetyo.

“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Dalam kasus ini pun, Sudewo sudah dua kali diperiksa. Pertama, Sudewo diperiksa pada Rabu (27/8/2025). Kemudian KPK kembali memeriksa Sudewo pada Senin (22/9/2025). Seusai pemeriksaan pada Senin (22/9/2025), Sudewo juga sempat menjawab pertanyaan soal dugaan fee yang diterimanya dalam kasus ini. Sudewo menyebut hal itu sudah dijelaskan 2 tahun lalu.

“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” sebutnya saat itu. (sic)