Naradaily-KPK ngebut usut kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Hari ini, KPK memanggil dan memeriksa 10 bos agen travel haji dan umrah, serta dua saksi lain, sebagai bagian dari upaya membongkar skandal pembagian kuota haji tambahan 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan hari ini mencakup 12 saksi, termasuk 10 pimpinan travel haji, satu konsultan, dan satu karyawan swasta,” ujar Budi kepada wartawan.
Berikut daftar 12 saksi yang diperiksa KPK:
Magnatis – direktur utama PT Magna Dwi Anita
Aji Ardimas – direktur PT Amanah Wisata Insani
Suharli – direktur utama PT Al Amin Universal
Fahruroji – direktur operasional PT Malika Wisata Utama
Hernawati Amin Gartiwa – direktur utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri
Umi Munjayanah – direktur utama PT Rizma Sabilul Harom
Muhammad Fauzan – direktur PT Elteyba Medina Fauzan
Ahmad Mutsanna Shahab – direktur PT Busindo Ayana
Bambang Sutrisno – direktur utama PT Airmark Indo Wisata
Syihabul Muttaqin – pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional
Syaiful Bahri – konsultan
Fahmi Djayusman – karyawan swasta
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan. Meski begitu, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah langkah penyidikan sudah dilakukan, termasuk pemeriksaan pejabat Kemenag, pencegahan ke luar negeri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, penggeledahan di kediaman Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Ditjen PHU Kemenag. Dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 ini berfokus pada ketentuan distribusi yang tidak sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kuota haji tambahan 20.000 orang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menduga kuota dibagi 50 persen: 50 persen antara haji reguler dan haji khusus, yang kemudian dilegalkan melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menilai terjadi persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel agar pembagian 50 persen: 50 persen terlaksana. Diduga ada aliran dana di balik penerbitan SK 130/2024, dan sejumlah agen travel memperoleh keuntungan signifikan.
Sebagai contoh, sekitar 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus, menguntungkan pihak tertentu. Berdasarkan perhitungan awal KPK, potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mekanisme ibadah haji yang seharusnya transparan dan adil bagi seluruh calon jemaah. (sic)