Naradaily-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dugaan tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Menurutnya, Aizzudin diduga menjadi pihak yang menyambungkan inisiatif dari penyelenggara ibadah haji khusus atau biro perjalanan kepada pihak terkait dalam proses pembagian kuota haji tambahan. “Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro travel ini,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa inisiatif tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dilakukan Kementerian Agama. KPK, kata Budi, masih mendalami apakah diskresi tersebut murni berasal dari kebijakan pimpinan atau merupakan gabungan antara arahan dari atas dan inisiatif dari bawah yang kemudian mencapai kesepakatan bersama.
“Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi ini murni top-down atau mix, yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind-nya?” katanya.
Terkait dugaan penerimaan uang oleh Aizzudin, Budi menyebut hingga kini KPK masih melakukan penghitungan.
“Belum. Masih dihitung,” katanya singkat.
Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman sempat membantah menerima uang dalam perkara kuota haji tersebut usai menjalani pemeriksaan oleh KPK. “Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 banding 50 antara haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler. (kom)