Naradaily-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan pada Senin (19/1/2026).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah meregister perkara tersebut. “Menginfokan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.,” ujar Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara pria yang akrab disapa Noel itu. Majelis hakim diketuai oleh Nur Sari Baktiana dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Selain Immanuel Ebenezer, terdapat 10 tersangka lain yang akan diadili dalam persidangan yang sama, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka tersebut terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai Rp201 miliar. “Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020–2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Budi menambahkan jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai maupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Pada hari yang sama, Immanuel Ebenezer sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun ia kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden. (kom)