Naradaily-Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada Kamis (12/11/2026). Rapat tersebut akan membahas kasus dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani Polri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, rapat kerja tersebut secara khusus akan membahas kasus dugaan penyadapan ilegal, termasuk mengungkap pihak yang menjadi dalang serta motif di balik peristiwa tersebut.

“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada Kamis, 12 November 2026, untuk membahas kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Habiburokhman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/10/2026).

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa rapat tersebut akan dipimpin langsung olehnya selaku Ketua Komisi III DPR RI. Rapat juga akan didampingi para wakil ketua, yakni Rano Alfath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, serta Ketua MKD Nazarudin Dek Gam.

“Rapat kerja tersebut akan dipimpin langsung oleh saya selaku Ketua Komisi III, didampingi para wakil ketua yaitu Rano Alfath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, dan Ketua MKD Nazarudin Dek Gam,” katanya melanjutkan.

Habiburokhman menjelaskan, rapat kerja dengan Kapolri baru dapat dilaksanakan pada Kamis karena masa sidang DPR RI dijadwalkan baru dimulai pada Selasa (10/11/2026).

“Rapat kerja baru bisa dilaksanakan Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka Selasa, 10 November,” katanya menjelaskan.

Meski demikian, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut hingga tuntas. Dia menegaskan, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Sebelumnya, Polri pada 3 November 2026 telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.

Selanjutnya, pada 5 November 2026, Polri kembali menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal itu bertambah menjadi empat orang.

Pada hari yang sama, Polri juga menyampaikan bahwa LSP, AS, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, tersangka SU belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.