Naradaily-Arief Prasetyo Adi dicopot dari Kepala Bapanas, diganti Mentan Amran. Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional dan resmi menunjuk Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai penggantinya.
Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy membenarkan hal tersebut, dikutip Sabtu (11/10/2025). Ia mengatakan, penunjukan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden tertanggal 9 Oktober 2025.
“Kalau SK-nya baru diterima tadi sore, memang sudah diganti. Dalam SK-nya per tanggal 9 Oktober 2025, berarti kemarin,” kata Sarwo. Namun, dokumen resmi baru diterima oleh Kepala Bapanas kemarin sore.
“SK-nya baru diterima Jumat sore,” tegasnya. Pada hari yang sama, kata Edhy, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi sebelumnya masih sempat masuk kantor seperti biasa di pagi hari, sebelum menerima informasi resmi mengenai keputusan pergantian tersebut pada sore harinya.
“Iya, iya, sempat masuk kantor sebentar. Dari pagi sih ada, hanya baru tahu beliau (Arief Prasetyo Adi) sore hari,” kata Edhy singkat.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 116/P Tahun 2025 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025. Dalam salinan Keppres yang diterima, Presiden Prabowo menimbang perlunya peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, dipandang perlu memberhentikan Kepala Badan Pangan Nasional yang diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2022.
Berdasarkan Keppres itu, Arief Prasetyo Adi diberhentikan dengan hormat, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat. ”Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” tulis salinan Keppres yang dilihat Sabtu (11/10/2025).
Sebagai pengganti, Presiden Prabowo mengangkat Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas yang baru. Saat ini, Amran juga masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
”Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam Keppres. Keppres yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto itu juga menyebutkan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
”Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya,” masih bunyi Keppres tersebut. (sic)