Naradaily-Polri gencar sweeping kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Akibat berbagai kasus penyalahgunaan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp243 miliar.
Polri mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi dengan total kerugian negara mencapai Rp243 miliar. Sebanyak 330 tersangka telah diproses hukum dalam pengungkapan yang berlangsung selama 13 hari.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama polda di berbagai daerah melakukan penindakan sejak 7 hingga 20 April 2026. Dari operasi tersebut, polisi mencatat 223 laporan polisi terkait kasus serupa.
“Sebanyak 223 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 330 orang,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar.
Beberapa di antaranya 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung LPG, serta 161 kendaraan roda empat dan roda enam. Nunung menegaskan, Polri akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Penindakan ini dinilai penting, terutama di tengah keluhan masyarakat terkait kelangkaan energi bersubsidi. “Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, baik dari kalangan pelaku usaha maupun oknum aparat. Menurut Nunung, tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dalam waktu singkat.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243 miliar selama 13 hari,” tuntasnya. (sic)