Naradaily-Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang tuntutan terhadap empat prajurit TNI yang didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Sidang dijadwalkan berlangsung Rabu (20/5/2026) hari ini.

“Besok agendanya tuntutan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari kepada wartawan, dikutip Rabu (20/5/2026). Endah menjelaskan, dalam sidang tersebut empat terdakwa akan mendengarkan tuntutan dari oditur militer.

Menurutnya, persidangan digelar secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya sidang. “Baiknya datang lebih awal sehingga bisa mengikuti proses sidang dari awal,” imbaunya.

Dalam persidangan sebelumnya, Hakim Ketua Kolonel Jaka Fredy Ferdian Isnar Tanto menegaskan pentingnya kehadiran langsung Andrie Yunus sebagai saksi korban. Majelis hakim menilai, keterangan korban diperlukan untuk menjelaskan kondisi fisik, dampak luka, serta trauma yang dialami akibat aksi penyiraman air keras tersebut.

Kehadiran korban di ruang sidang juga dinilai penting agar proses pembuktian perkara berjalan lebih jelas dan transparan. (sic)