Naradaily-Mulai 1 Juli 2026, pembelian kartu SIM harus diregistrasi menggunakan biometrik wajah. Kebijakan baru itu diumumkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan akan berlaku nasional.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengumumkan aturan baru tersebut. Registrasi biometrik diwajibkan untuk seluruh aktivasi kartu SIM baru.

“Tidak ada lagi kelonggaran untuk registrasi biometrik kartu SIM baru. Kebijakan ini berlaku nasional mulai 1 Juli 2026,” kata Edwin dalam konferensi pers terkait pemberlakuan registrasi biometrik secara penuh, di Garuda Spark Innovation Hub Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, penerapan sistem biometrik telah diuji coba selama lima bulan terakhir. Uji coba dilakukan bersama tiga operator seluler besar nasional.

Operator yang terlibat meliputi Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart. Seluruh gerai operator telah menyediakan layanan pemindaian wajah.

Edwin menyebut proses uji coba berjalan tanpa kendala berarti. Sistem pengenalan wajah dinilai mampu memperkuat keamanan registrasi pelanggan baru.

“Kami sudah menjalankan transisi biometrik bersama seluruh operator seluler nasional. Semua gerai kini mewajibkan layanan face recognition,” tegasnya.

Sistem biometrik menggantikan metode registrasi lama berbasis nomor identitas kependudukan. Sebelumnya, pengguna cukup memasukkan nomor identitas saat aktivasi SIM.

Metode lama dinilai rawan penyalahgunaan data kependudukan secara ilegal. Banyak nomor seluler didaftarkan menggunakan identitas milik orang lain.

Melalui sistem biometrik, data wajah pengguna akan dicocokkan dengan database pemerintah. Pencocokan dilakukan dengan data kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri. (sic)