Dukungan tersebut disampaikan Hasbiallah saat mengikuti rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU tentang Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (8/6), yang membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi Undang-Undang Polri.

Menurut dia, perpanjangan usia pensiun menjadi 60 tahun sejalan dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), yang masa pensiunnya juga dapat mencapai usia tersebut. “Setuju kalau yang bintara-bintara diubah menjadi 58 tahun. Sedangkan yang di kantor 60 tahun,” ujarnya.

Hasbiallah juga menilai aspek kesehatan tidak menjadi persoalan dalam penerapan kebijakan tersebut. Ia berpendapat pola hidup masyarakat saat ini semakin sehat, sementara anggota Polri juga memiliki kesadaran untuk menjaga kebugaran fisik selama bertugas.

Dalam draf revisi UU Polri terbaru, Pasal 30 ayat (2) mengalami perubahan substansi terkait batas usia pensiun. Pada Pasal 30 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa batas usia pensiun bagi tamtama, bintara, perwira hingga pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga ditetapkan menjadi 60 tahun.

Sementara itu, Pasal 30 ayat (2) huruf b mengatur batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur batas usia pensiun anggota kepolisian menjadi 59 dan 60 tahun.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa batas usia pensiun 59 tahun berlaku bagi personel berpangkat tamtama dan bintara. Sementara itu, batas usia pensiun 60 tahun berlaku untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Eddy, sapaan akrabnya, dalam rapat Panja RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6).

Pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri tersebut tercantum dalam DIM RUU Polri nomor 55 yang mengatur substansi baru terkait pemberhentian anggota Polri dengan hormat dari jabatannya. (kom)