Naradaily-Pelarian Taufik Hidayat (TH), pria yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya hingga mengalami kebutaan, akhirnya berakhir. Tersangka berhasil ditangkap tim Polda Jawa Barat di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan. “Kabid Humas Polda Jabar membenarkan keberhasilan Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya,” kata Hendra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/6/2026) malam.
Polda Jawa Barat telah menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya. Polisi juga membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku setelah korban ditemukan mengalami luka berat yang mengakibatkan kebutaan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat TH dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sebelum penangkapan dilakukan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menyatakan pihaknya melibatkan seluruh Direktorat Reserse dalam upaya pengejaran karena kasus tersebut diduga memiliki spektrum yang luas dan masih terus didalami.
Kini, tersangka telah diamankan. Namun, Polda Jawa Barat belum mengungkap kronologi penangkapan maupun hasil pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan.
Polda Jawa Barat menjadwalkan memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut pada Rabu (24/6/2026) hari ini, pukul 12.30 WIB di Gedung Riung Mumpulung, Mapolda Jawa Barat. “Besok siang di Riung Mumpulung pukul 12.30 WIB di Polda Jabar,” tandas Hendra. (sic)