Naradaily-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh platform digital, baik TikTok maupun YouTube. Hal ini menjadi salah satu indikator awal bahwa platform mulai menjalankan kewajibannya untuk melindungi anak di ruang digital melalui langkah-langkah nyata sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti,” kata Meutya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/6/2026). Meutya melanjutkan, sekitar 200 platform digita juga telah menyampaikan self assessment kepada pemerintah.
Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi profil risiko masing-masing platform untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Adapun pendekatan berbasis risiko diterapkan agar setiap platform terdorong menghadirkan layanan yang semakin ramah anak.
Dia menilai, keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga pada dukungan masyarakat, media, orang tua, serta komitmen platform digital untuk terus meningkatkan perlindungan bagi anak. “Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based,” ujarnya.
Meutya mengatakan, proses evaluasi terhadap laporan self assessment yang telah disampaikan platform digital masih berlangsung. Setelah penilaian selesai, pemerintah akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik.
“Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini resiko tinggi atau tidak,” tandasnya. (sic)