Naradaily-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus layanan transportasi publik seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta menjadi Rp 1 pada Minggu, 17 Agustus 2026. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penerapan tarif istimewa tersebut mencakup seluruh moda transportasi massa yang dikelola langsung oleh Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan ini dihadirkan guna memberikan kemudahan aksesibilitas mobilitas bagi warga ibu kota saat momentum peringatan kemerdekaan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan langsung penetapan kebijakan tersebut. “Tanggal 17 Agustus kita akan menyambut hari kemerdekaan. Dan untuk itu saya sebagai Gubernur Jakarta saya memutuskan untuk memberikan kado semua transportasi pada tanggal 17 Agustus yang dikelola oleh pemerintah DKI Jakarta bayarnya hanya 1 rupiah saja,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dikutip Senin (10/8/2026).

Pemberlakuan biaya perjalanan super murah ini menjadi bentuk apresiasi jajaran pemerintah daerah kepada seluruh masyarakat. Fasilitas tersebut bertepatan dengan digelarnya pesta rakyat di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. (sic)