Naradaily-Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI untuk mengajukan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif. Saat ini, Destry menjalankan tugas sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Surpres tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Prasetyo mengatakan Destry merupakan satu-satunya nama yang diajukan Presiden Prabowo untuk menduduki posisi Gubernur BI secara definitif.
“Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman,” kata Prasetyo usai menyerahkan Surpres di kompleks parlemen, Jakarta.
Menurut Prasetyo, Surpres pengajuan calon Gubernur BI tersebut diserahkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Selain mengajukan nama calon Gubernur BI, Presiden Prabowo juga mengusulkan calon pengganti Deputi Senior BI serta calon pengganti Deputi Gubernur BI yang saat ini jumlahnya berkurang satu orang.
Meski pemerintah telah mengajukan nama tunggal untuk posisi Gubernur BI, Prasetyo mengatakan proses selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada DPR RI.
Pemerintah, kata dia, menyerahkan kepada DPR untuk memproses nama-nama yang diajukan sesuai dengan mekanisme, peraturan, dan perundang-undangan yang berlaku.
Destry saat ini menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.
Sebelumnya, Prasetyo menjelaskan bahwa penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Ketentuan tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dengan pengajuan Surpres tersebut, proses penetapan Gubernur BI definitif selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR RI. (kom)