Naradaily-Penyelenggara Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI membatasi pemilihan musik yang diputar dalam rangkaian acara sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan sidang tahun sebelumnya.
Kepala Biro Protokol, Humas, dan Media Sekretariat Jenderal DPD RI Mahyu Darma mengatakan musik yang disiapkan untuk kegiatan tersebut berupa lagu nasional dan lagu daerah dengan ritme yang telah dipertimbangkan.
“Kami sudah mengevaluasi, mungkin tidak kita lakukan (musik yang mengundang berjoget),” kata Mahyu di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, seusai meninjau ruang utama sidang.
Menurut Mahyu, penyelenggara tidak akan memilih musik yang dapat mendorong hadirin untuk berjoget. Langkah tersebut dilakukan agar rangkaian kegiatan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI dapat berlangsung dengan suasana yang lebih khidmat.
Mahyu menjelaskan pemutaran musik juga tidak dilakukan pada saat agenda resmi persidangan. Lagu-lagu yang telah dipilih akan dimainkan di luar agenda resmi acara.
“Tidak di saat acara-acara resmi. Maka kita pilih lagu-lagu itu dimainkan di luar daripada agenda acara,” katanya.
Persiapan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/8) telah dimatangkan oleh penyelenggara.
Evaluasi terhadap pemilihan musik dilakukan setelah pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI pada 2025. Saat itu, sejumlah anggota legislatif terlihat berjoget mengikuti musik setelah rangkaian acara selesai.
Rekaman kejadian tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan mendapat sorotan publik. Peristiwa itu menjadi salah satu bahan evaluasi penyelenggara dalam menyiapkan rangkaian Sidang Tahunan MPR RI tahun ini.
Dengan evaluasi tersebut, penyelenggara kini lebih selektif dalam menentukan lagu nasional dan lagu daerah yang akan diputar. Pemilihan musik dilakukan dengan mempertimbangkan ritme serta waktu pemutarannya agar tidak mengganggu kekhidmatan agenda kenegaraan. (kom)