Naradaily-Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat. DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat rampung paling lambat pada Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan melanjutkan seluruh tahapan pembahasan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Hingga saat ini, Komisi III DPR telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu, komisi tersebut telah melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Dengan waktu efektif pembahasan yang tersisa tidak terlalu panjang, Habiburokhman mempersilakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat mengenai konsep RUU Perampasan Aset untuk memberikan masukan secara tertulis.
Menurut dia, proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III DPR sudah mendekati tahap maksimal setelah puluhan elemen masyarakat menyampaikan pandangan kepada DPR RI. Ia menilai peta pendapat masyarakat terkait RUU Perampasan Aset saat ini sudah terfragmentasi.
Meski terdapat beragam pandangan, Habiburokhman mengatakan sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Di sisi lain, masyarakat juga menginginkan agar regulasi tersebut disusun secara cermat.
“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Dengan target penyelesaian pada Desember 2026, Komisi III DPR kini memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang untuk menuntaskan rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tahap pengesahan. (kom)