Naradaily-Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak pihak-pihak yang diduga mempermainkan harga pangan. Langkah tersebut diambil setelah pemerintah menemukan ketidakwajaran harga ayam dan telur, termasuk perbedaan harga yang mencolok antara tingkat peternak dan konsumen.

Amran mengungkapkan, harga ayam di tingkat peternak turun hingga Rp21.000 per kilogram, sedangkan harga di tingkat konsumen justru mengalami kenaikan dan melampaui batas harga yang ditetapkan pemerintah. “Harga (ayam) di tingkat peternak itu jatuh Rp21.000 (per kilogram),” kata Amran saat menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Amran menilai, perbedaan pergerakan harga di tingkat produsen dan konsumen perlu ditelusuri karena berpotensi merugikan peternak sekaligus masyarakat. Menurutnya, pemerintah telah meningkatkan pengawasan distribusi pangan untuk mengidentifikasi penyebab ketidakwajaran harga tersebut.

Kementerian Pertanian juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meminta penindakan apabila ditemukan praktik yang melanggar ketentuan. “Harga di konsumen itu naik melebihi harga eceran tertinggi. Jadi ada anomali izin bapak presiden, kami sudah kirim surat ke Pak Kapolri agar semua yang bermain-main ditindak,” tegas Amran.

Pemerintah ingin memastikan distribusi komoditas pangan berjalan sesuai ketentuan sehingga harga yang diterima peternak dan dibayarkan konsumen tetap berada pada tingkat yang wajar. Selain memperketat pengawasan distribusi, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan komoditas peternakan.

Salah satu langkah yang didorong adalah peningkatan penyerapan telur melalui program makan bergizi gratis (MBG). Menurut Amran, pemanfaatan program pangan nasional diharapkan dapat membantu menjaga permintaan telur sehingga harga di tingkat peternak tidak mengalami tekanan berlebihan.

Pada saat yang sama, pemerintah berupaya mengendalikan harga di tingkat konsumen agar kebutuhan pangan masyarakat tetap terjangkau. Amran juga menyoroti dugaan ketidakwajaran harga beras premium yang dipasarkan hingga Rp56.000 per kilogram.

Ia mengatakan, sampel beras tersebut telah menjalani pemeriksaan di laboratorium Institut Pertanian Bogor (IPB). Berdasarkan hasil pengujian yang disampaikan Amran, ditemukan beras dengan kualitas yang dinilai tidak sesuai dengan harga jualnya.

Menurutnya, beras dengan kualitas tersebut semestinya dijual sekitar Rp13.000 per kilogram, jauh lebih rendah dibandingkan harga yang ditemukan di pasaran. Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena perbedaan antara kualitas dan harga jual dapat merugikan konsumen.

Amran menegaskan, pemerintah akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam perdagangan pangan, termasuk apabila ditemukan pihak yang memanfaatkan ketidaksesuaian kualitas produk untuk memperoleh keuntungan. Pemerintah akan melanjutkan pengawasan terhadap distribusi dan harga komoditas pangan untuk melindungi konsumen, menjaga kepentingan peternak, serta mendorong tata niaga yang lebih transparan. (sic)