Naradaily-Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan pelaksanaan reforma agraria harus memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik secara berkeadilan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari jumlah bidang tanah yang didistribusikan atau sertifikat yang diterbitkan.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, reforma agraria perlu menghasilkan perubahan nyata dalam pemerataan penguasaan tanah, kepastian hak masyarakat, serta penyelesaian konflik agraria. “Keberhasilan harus tercermin pada berkurangnya ketimpangan penguasaan tanah, kepastian hak masyarakat, penyelesaian konflik yang berkeadilan, dan peningkatan kesejahteraan warga terdampak,” ujar Robert dalam diskusi publik yang digelar secara daring di Jakarta, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Dalam diskusi tersebut, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti sejumlah persoalan struktural, termasuk ketimpangan penguasaan lahan dan peningkatan konflik agraria. KPA mencatat petani gurem, yakni petani yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare, mencapai 61,3 persen dari total petani di Indonesia. KPA juga mencatat jumlah konflik agraria meningkat dari 207 kasus pada 2021 menjadi 341 kasus pada 2025.

Di sisi lain, redistribusi tanah sebanyak 6,2 juta bidang dan perbaikan layanan pertanahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan kemajuan yang perlu diapresiasi. Namun, menurut Robert, capaian tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan konflik di lokasi prioritas reforma agraria.

Robert menilai perbedaan data lokasi prioritas reforma agraria perlu segera ditangani agar penetapan sasaran dan pemantauan penyelesaian konflik dapat dilakukan secara akurat. Menurut data yang disampaikan dalam diskusi, ATR/BPN mencatat 26 lokasi dari 70 lokasi prioritas, sedangkan KPA mencatat 865 lokasi prioritas reforma agraria (LPRA).

Perbedaan tersebut, kata Robert, menunjukkan pentingnya penyatuan dan verifikasi data lintas instansi sebagai dasar pengambilan kebijakan. Ombudsman RI juga menilai pembagian kewenangan antara Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Kementerian ATR/BPN perlu dirumuskan secara tegas.

Kejelasan mandat diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, kekosongan tanggung jawab, dan fragmentasi data. BRAN diharapkan berfokus pada penetapan objek dan subjek reforma agraria serta penyelesaian konflik agraria struktural sesuai mandatnya.

Sementara itu, ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan dan penerbitan hak sesuai kewenangannya. Robert menegaskan, pembagian peran tersebut harus disertai mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta keterpaduan data agar penyelesaian tanah objek reforma agraria (TORA) tidak berlarut-larut.

“Masyarakat juga tidak boleh menghadapi ketidakpastian akibat perbedaan informasi atau saling lempar tanggung jawab antarinstansi,” ungkapnya. Ombudsman RI menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya, tanpa mengambil alih tugas ATR/BPN maupun BRAN.

Untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat, Robert mengatakan diperlukan mekanisme koordinasi yang konkret. Langkah tersebut meliputi klarifikasi kewenangan, penetapan instansi penanggung jawab, penyusunan rencana tindak lanjut beserta target waktu, dan pemantauan pelaksanaan.

Pola pengaduan yang berulang juga perlu dijadikan dasar untuk memperbaiki prosedur pelayanan dan mencegah terjadinya maladministrasi. Ia juga melanjutkan, koordinasi antarinstansi tidak boleh berhenti pada rapat atau pertukaran surat, tetapi harus menghasilkan tindakan korektif dan kepastian penyelesaian bagi masyarakat.

Ia menambahkan, penanganan konflik agraria harus menjamin transparansi, partisipasi masyarakat terdampak, serta kepastian waktu penyelesaian. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi mengenai tahapan penanganan, instansi yang bertanggung jawab, dan perkembangan perkara.

Perlindungan Petani dan Masyarakat Adat Perlu Diperkuat

Selain kepastian administrasi pertanahan, Ombudsman RI menyoroti pentingnya perlindungan masyarakat yang berada di wilayah konflik agraria. Robert mengatakan, koordinasi dengan aparat penegak hukum perlu diperkuat untuk mencegah kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat terdampak.

KPA mencatat, terdapat 147 petani dan masyarakat adat yang proses hukumnya belum dihentikan. Penyelesaian konflik, lanjutnya, harus didasarkan pada data yang terverifikasi, pemeriksaan objektif, penghormatan terhadap hak seluruh pihak, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan administrasi perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang, sedangkan sengketa mengenai hak harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sesuai. Karena itu, Ombudsman RI mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, integrasi data pertanahan, serta kejelasan pembagian kewenangan antara BRAN dan ATR/BPN. (sic)