Naradaily-Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras melakukan penyisiran atau sweeping terhadap penjualan beras untuk memastikan harga tidak melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Amran meminta seluruh direktur di Bapanas ikut bertanggung jawab dalam mengawal penurunan harga beras hingga Desember 2026. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga wajar sesuai ketentuan HET.

“Sekarang kerjanya memeriksa harga beras sampai Desember dan seluruh direktur (Bapanas) bertanggung jawab untuk bagaimana turunkan harga (sesuai HE). Sweeping. Kasih peringatan. Semua bergerak, langsung kasih peringatan (jika ada pelanggaran),” kata Amran terkonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Ia juga meminta Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras memperkuat pengawasan untuk menjaga stabilitas pasokan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik curang dalam perdagangan beras.

Pengawasan tersebut difokuskan pada harga beras agar tidak melebihi HET, baik untuk beras medium maupun premium. Pemerintah ingin memastikan harga di tingkat penjualan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Yang kita cekik ujungnya, mafianya, tidak boleh (ada pelanggaran harga beras). Intinya turunkan harga, bergerak semua, harus pantau harga-harga. (Harga beras) tidak boleh di atas HET. Langsung cek pasar,” ujar Amran.

Pemerintah sebelumnya telah membentuk Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Tahun 2026 melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 369 Tahun 2026.

Satgas tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, dan pemerintah daerah. Pengerahan satgas menjadi langkah pemerintah untuk menertibkan kondisi perberasan yang tengah mengalami fluktuasi harga.

Amran menginstruksikan jajarannya untuk memeriksa kondisi harga beras di 13 provinsi hingga Desember 2026. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang menjual beras melebihi batas harga yang telah ditetapkan.

Selain pengawasan, Amran meminta adanya tindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar HET. Penindakan dapat dimulai dari pemberian peringatan hingga penutupan usaha apabila pelanggaran tetap dilakukan setelah mendapat teguran.

“Tokonya saja yang ditegur, lakukan penutupan toko yang nakal. (Termasuk) yang fortifikasi (jika) masih ada fortifikasi dan beras premium, medium, di atas harga. Tidak boleh menjual. Cabut izinnya, karena harga naik terus, bikin ribut,” tambah Amran.

Operasi Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras hingga akhir tahun menyasar 13 provinsi. Wilayah tersebut meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D. I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Pengawasan juga mencakup sejumlah wilayah di Pulau Sumatera, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Lampung. Selain itu, operasi menyasar Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.

Amran menegaskan pengawasan harga beras perlu dilakukan dari hulu hingga hilir. Menurut dia, ketersediaan beras menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan berbagai program di sektor pangan.

“Pertanian ini saya kejar, karena kalau tidak ada beras, apa pun yang Bapanas kerjakan tidak mungkin berhasil. Sekarang banyak beras, tidak boleh gagal. Jadi itu diurut dari hulu hilir. Hulu sudah bagus, hilir juga harus bagus,” kata dia.

Adapun HET beras medium berdasarkan regulasi zonasi Bapanas berada pada kisaran Rp13.500 hingga Rp15.500 per kilogram, menyesuaikan wilayah penjualan di berbagai daerah Indonesia.

Sementara itu, HET beras premium berada pada kisaran Rp14.900 hingga Rp15.800 per kilogram dan juga disesuaikan dengan wilayah zonasi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan bagi Satgas dalam melakukan pengawasan harga beras di pasar.

Dengan operasi sweeping yang diperkuat hingga Desember 2026, pemerintah berupaya memastikan harga beras tetap berada dalam batas HET. Pengawasan dan penindakan di tingkat penjualan diharapkan dapat menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga yang wajar. (kom)