Naradaily-Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Imigrasi Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi lima warga negara Tiongkok yang terindikasi hendak menggunakan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal menuju Australia.
Selain dideportasi, kelima warga negara asing (WNA) tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia. Pengawasan tersebut termasuk terhadap indikasi penyalahgunaan wilayah Indonesia sebagai jalur untuk melakukan pelintasan ilegal menuju negara lain.
“Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, dengan semangat Imigrasi untuk rakyat,” tegas Hendarsam.
Kelima WNA Tiongkok tersebut masing-masing berinisial LH (45), LJ (54), WY (59), XC (40), dan ZJ (50). Mereka memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari karyawan pabrik sepatu, wiraswasta, hingga petani.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua Jusuf Ginting mengatakan kelima WNA tersebut telah dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (25/8).
Penegakan hukum terhadap kelima WNA itu bermula ketika mereka diduga memberikan keterangan yang tidak benar saat menjalani pemeriksaan petugas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“Kami menemukan mereka di Pelabuhan Atapupu, Belu, pada hari Selasa, 18 Agustus 2026,” ujarnya.
Ginting menjelaskan, temuan tersebut berawal dari laporan petugas KSOP Atapupu mengenai sebuah kapal penumpang yang sedang bersandar di Pelabuhan Atapupu dan diduga membawa sejumlah WNA.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lima pria asal Tiongkok tersebut. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku hendak memancing di wilayah Lirang, Maluku.
“Namun, peralatan pancing yang dibawa tidak memenuhi spesifikasi lazim untuk aktivitas melaut,” ujarnya.
Kecurigaan petugas semakin menguat karena kelima WNA tersebut hanya membawa bekal finansial sekitar Rp4 juta. Menurut Ginting, jumlah tersebut umumnya tidak mencukupi untuk membiayai operasional pelayaran menggunakan speedboat jarak jauh dari Lombok menuju Maluku.
Selain itu, kelima WNA tersebut tidak tercatat dalam daftar penumpang resmi speedboat yang mereka tumpangi. Kondisi itu kemudian menjadi bagian dari temuan petugas dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Surat Izin Berlayar (SIB) yang ditunjukkan, speedboat tersebut seharusnya bertolak dari Lombok menuju Pulau Sape. Namun, kapal tersebut terdeteksi berada di Atapupu tanpa izin pelayaran yang sah untuk rute tersebut.
“Mencermati hasil pemeriksaan serta fakta yang bertolak belakang dengan pengakuan awal mereka, kelima WNA tersebut ditengarai bermaksud menjadikan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal untuk menuju Australia,” ungkap Ginting.
Kelima WNA Tiongkok tersebut diketahui masuk ke Indonesia pada 31 Juli 2026. Mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Pulau Batam, Kepulauan Riau, dengan menggunakan visa on arrival (VoA) dan visa kunjungan.
Setelah melalui proses penegakan hukum, Imigrasi Atambua mengambil tindakan deportasi terhadap kelima WNA tersebut. Mereka dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 Agustus 2026.
Selain deportasi, Imigrasi juga memasukkan kelima WN Tiongkok tersebut ke dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) untuk mencegah mereka kembali memasuki wilayah Indonesia. (kom)