Naradaily-Praktisi hukum Wa Ode Nur Zainab berharap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama dalam proses persidangan. Ia menekankan bahwa implementasi KUHAP baru tidak boleh berhenti pada aspek simbolik semata.

Wa Ode menilai langkah KPK yang tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penetapan perkara patut diapresiasi. “Namun, saya mengapresiasi langkah KPK ini dan menyambut baik karena sejalan dengan semangat reformasi hukum acara pidana,” kata Wa Ode dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Menurut dia, KUHAP baru secara tegas memperkuat dan menjamin hak-hak advokat yang tidak boleh diabaikan. Salah satu ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 150 huruf j, yang memberikan hak kepada penasihat hukum untuk meminta dokumen dan alat bukti yang relevan guna kepentingan pembelaan.

Sebagai penasihat hukum eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto, Wa Ode menjelaskan kliennya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur utama delik. Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum KPK mencantumkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa secara hukum JPU wajib memberikan salinan atau fotokopi LHP tersebut kepada penasihat hukum terdakwa. Wa Ode mengaku telah mengajukan permohonan resmi dalam persidangan agar salinan LHP BPK diberikan untuk kepentingan pembelaan. Namun hingga saat ini, baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak pernah menerima salinan dokumen tersebut.

Alasan yang disampaikan pihak JPU KPK, lanjut dia, yakni LHP Investigatif tersebut dikategorikan sebagai barang bukti yang terpisah dari berkas perkara dan penasihat hukum hanya diperkenankan melihatnya melalui mekanisme inzage di Gedung KPK RI. Menurut Wa Ode, praktik inzage dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penentuan kerugian keuangan negara, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP baru dan berpotensi mengabaikan hak pembelaan terdakwa.

Ia menilai KUHAP baru telah memberikan penegasan normatif mengenai kedudukan barang bukti sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan. Dengan demikian, setiap barang bukti yang dijadikan dasar penuntutan, termasuk dokumen penentuan kerugian keuangan negara, wajib dapat diakses secara proporsional oleh terdakwa dan atau penasihat hukumnya. “Hal ini penting untuk menjamin terpenuhinya hak atas pembelaan yang efektif (effective defense) serta asas peradilan yang adil (fair trial), sebagaimana dikehendaki oleh prinsip due process of law,” tuturnya.

Adapun Hari merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya tahun 2011–2021. Dalam perkara tersebut, Hari bersama Yenni Andayani diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,77 triliun.

Keduanya didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga memperkaya Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 yang diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara itu, Yenni selaku Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 diduga mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi sirkuler mengenai keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, serta mitigasinya, dan tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian. Atas perbuatan tersebut, keduanya diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (kom)