Naradaily-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Bripda MS, anggota Brimob yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, harus dibawa ke sidang etik dan diadili di pengadilan pidana.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban AT (14) dalam peristiwa tersebut dan menyesalkan insiden yang merenggut nyawa siswa madrasah tsanawiyah (MTs) itu.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ucapnya.
Menurut Yusril, tindakan MS telah melampaui batas perikemanusiaan. Polisi, tegas dia, merupakan aparat negara dan penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap terduga pelaku kejahatan maupun korban kejahatan.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” katanya.
Ia mengapresiasi Polda Maluku dan Mabes Polri yang dinilai segera bereaksi atas kasus tersebut. Permohonan maaf Mabes Polri atas kejadian ini, menurutnya, menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih rendah hati.
Selain itu, polres setempat telah mengambil tindakan cepat dengan menahan Bripda MS serta memeriksa dan menetapkannya sebagai tersangka. Yusril juga menegaskan Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas perbaikan citra kepolisian yang mencakup pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ucapnya.
Kepolisian Resor Tual menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap anak berinisial AT (14).
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Di lokasi tersebut, Bripda MS bersama sejumlah aparat turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, tetapi pada pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.
Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (kom)