Naradaily-Persyaratan pendidikan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum resmi diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon bernama Karianto Tampubolon meminta agar batas minimal pendidikan untuk kandidat presiden dan wakil presiden ditingkatkan menjadi di atas tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Karianto mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r UU Pemilu dengan alasan memiliki rencana untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2029. Ia menilai ketentuan mengenai jenjang pendidikan yang berlaku saat ini berpotensi menghalangi rencananya untuk menjadi peserta pemilihan.
“Sehingga aturan tentang persyaratan jenjang pendidikan dapat menghalangi saya untuk menjadi salah satu peserta Calon Wakil Presiden,” tulis permohonan dengan nomor registrasi 398/PUU-XXIV/2026, dikutip Naradaily.com, Senin (26/10/2026).
Dalam permohonannya, Karianto berpendapat bahwa pemimpin dengan tingkat pendidikan lebih tinggi memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurut dia, persyaratan pendidikan di atas SMA perlu diterapkan agar pemimpin negara memiliki kapasitas yang memadai dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Seorang Pemimpin yang memiliki ijazah di atas SMA lebih memiliki peluang untuk mampu menyejahterakan rakyat atau masyarakat dibandingkan dengan seorang pemimpin pemegang ijazah SMA,” tulis permohonan pemohon, Senin (26/10/2026).
Pemohon menilai, pemimpin negara memiliki peran penting dalam menentukan arah pendidikan nasional, sekaligus merumuskan kebijakan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, menurutnya, latar belakang pendidikan menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ia juga berpendapat bahwa pemimpin dengan latar belakang pendidikan tinggi cenderung lebih mampu menyusun kebijakan publik berbasis data untuk merespons persoalan ekonomi yang kompleks. Sejumlah indikator, seperti inflasi, rasio Gini, dan indeks pembangunan manusia (IPM), disebut membutuhkan pemahaman yang memadai dalam proses pengambilan keputusan.
“Studi sosiologi politik menunjukkan bahwa pemimpin dengan latar belakang pendidikan tinggi cenderung membuat keputusan berbasis data (evidence-based policy). Pemimpin yang terdidik lebih mampu memahami indikator ekonomi kompleks, seperti inflasi, gini rasio, dan indeks pembangunan manusia (IPM),” tulis permohonan tersebut.
Untuk memperkuat dalilnya, Karianto turut mengacu pada Human Capital Theory atau Teori Modal Manusia, Teori Meritokrasi, dan Teori Teknokrasi. Ia berpandangan bahwa peningkatan syarat pendidikan bagi capres dan cawapres lebih sesuai dengan tujuan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
Dalam berkas permohonannya, pemohon juga menyampaikan pandangan kritis terhadap kemampuan seseorang yang hanya menamatkan pendidikan SMA dalam memahami fakta empiris dan hasil penelitian ilmiah.
“Menurut catatan kami, seorang yang tamat SMA tidak memiliki kemampuan untuk membaca fakta empiris, tidak memiliki kemampuan menilai data hasil riset ilmiah,” lanjut kutipan dalam berkas permohonan tersebut.
Melalui petitumnya, Karianto meminta MK mengubah rumusan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia menginginkan agar ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden dinaikkan dari tamat SMA atau sederajat menjadi di atas tamat SMA atau sederajat.
Adapun rumusan yang diminta pemohon berbunyi: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah di atas tamat sekolah menengah atas madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Permohonan tersebut menempatkan persyaratan pendidikan capres dan cawapres sebagai persoalan yang diminta untuk ditinjau kembali oleh MK. Adapun perubahan ketentuan yang dimohonkan masih menunggu proses pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi.