Naradaily-Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, setelah disetujui DPR RI, akan resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan tersebut berjalan bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan bahwa KUHAP baru pada prinsipnya sudah siap diterapkan dan kini hanya menunggu proses pengundangan. Pemerintah juga akan segera menyusun peraturan pemerintah (PP) turunan yang dibutuhkan sebagai pelengkap pelaksanaannya.

Supratman meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai hoaks mengenai KUHAP, mengingat klarifikasi resmi telah disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku penyusun RUU tersebut. Ia menegaskan bahwa penyusunan KUHAP melibatkan banyak kalangan, termasuk akademisi dari berbagai perguruan tinggi.

“Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan,” jelasnya. Ia menilai ketiga aspek tersebut sangat penting untuk menghilangkan potensi kesewenang-wenangan yang pernah terjadi di masa lalu.

“Itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya dan menyetujui RUU yang telah diselesaikan pembahasannya oleh Komisi III DPR RI.

“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, yang langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir. (kom)