Naradaily-Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan menghormati proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Ia meminta seluruh tahapan penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Kasus dugaan illegal tapping tersebut menyeret tiga personel Polri, yakni Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen (Pol) Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen (Pol) Eko Hadi (EH). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.

Sementara itu, satu orang lainnya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Habiburokhman mengatakan, proses hukum perkara tersebut perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.

“Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” kata Habiburokhman di Jakarta, dikutip Rabu (4/11/2026). Sebagai pimpinan komisi DPR yang membidangi penegakan hukum, ia mengingatkan pentingnya menjaga profesionalitas dalam setiap tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan hingga proses hukum selanjutnya.

Menurut dia, transparansi dan objektivitas diperlukan agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.Layanan Publik Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (sic)